Rumah Tangga merupakan lingkup terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah dimana antara yang satu dengan lainnya merupakan satu kesatuan dan saling membutuhkan yang diperkuat dengan adanya perkawinan. Digunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data dari bahan hukum seperti konsep, teori, doktrin dan pendapat ahli. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam mencegah terjadinya kekerasan rumah tangga dengan membuat kebijakan tentang penghapusan kekerasan rumah tangga, mengadakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga, mengadakan sosialisasi, penyuluhan, advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan isu kekerasan dalam rumah tangga.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perempuan, Kekerasan Rumah Tangga
Copyrights © 2024