Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip redistribusi kekayaan dalam ekonomi modern dan bagaimana ajaran Islam dapat menjadi solusi atas ketimpangan sosial dan ekonomi. Menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif-analitis, penelitian ini mengkaji QS. At-Taubah: 60 dan QS. At-Taubah: 34-35, serta tafsir ulama klasik dan kontemporer seperti Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, dan Quraish Shihab. Hasilnya menunjukkan bahwa mufassir klasik menekankan pentingnya distribusi kekayaan secara adil melalui zakat yang bukan hanya konsumtif tetapi juga produktif, seperti untuk pembebasan budak dan pembayaran utang. Zakat, infak, dan wakaf diidentifikasi sebagai instrumen penting untuk keadilan sosial dalam ekonomi modern, dengan zakat berpotensi besar mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik. Prinsip ini menggarisbawahi bahwa harta adalah amanah yang harus didistribusikan kepada yang membutuhkan, termasuk fakir miskin dan orang terlilit utang. Teknologi digital yang diterapkan dalam pengelolaan zakat meningkatkan efisiensi dan transparansi, memungkinkan zakat mengatasi ketimpangan ekonomi dan mempercepat pengentasan kemiskinan. Selain itu, zakat juga berperan dalam pemberdayaan ekonomi melalui modal usaha mikro dan pendidikan.
Copyrights © 2025