Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dinamika mahar dalam perkawinan dengan membandingkan penerapan hukum Islam di dua negara, Indonesia dan Pakistan, yang mayoritas berpenduduk Muslim. Kedua negara ini dipilih karena memiliki latar belakang budaya yang berbeda—Indonesia sebagai negara berkultur Melayu dengan mayoritas penganut mazhab Sunni, dan Pakistan yang memiliki pengaruh budaya India dan Persia serta mazhab Sunni dan Syiah. Meskipun kedua negara menerapkan hukum Islam, terdapat perbedaan dalam pengaturannya yang dipengaruhi oleh tradisi dan madzhab fikih yang dianut. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif vertikal, horizontal, dan diagonal untuk menelusuri persamaan, perbedaan, serta pembaruan hukum Islam, khususnya yang terkait dengan mahar dalam perkawinan. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai adaptasi dan penerapan hukum Islam dalam konteks budaya masing-masing negara tanpa mengubah prinsip-prinsip yang sudah digariskan dalam al-Qur’an dan sunnah.
Copyrights © 2025