Perjudian merupakan penyakit bagi masyarakat yang diakibatkan dari penggunaan teknologi yang negatif. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana pandangan Teori anomi terhadap perjudian dan bagaimana penegakan hukum berdasarkan undang-undang 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian hukum normative. Kejahatan dapat didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar norma sosial dan norma hukum, Individu berusaha mencapai cita-cita dengan cara melangar undang-undang (illegimate means) yang merupakan salah satu factor dari teori anomi. Dalam praktik judi online melanggar Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Praktik judi online menunjukan bahwa mereka akan mencapai tujuan atau cita-cita yang dimiliki dengan segala cara walau aturan undang-undang secara jelas melarang Tindakan tersebut. Aturan perjudian diaturan dalam pasal 303 KUHP dan Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. . Upaya yang dilakukan pemerintah, Masyarakat juga harus mendukung Upaya yang dilakukan guna menciptakan lingkungan masyarakat baik.
Copyrights © 2025