Kontrak elektronik dalam transaksi di game online sering dianggap remeh oleh para pemain, sehingga di masa depan jika terjadi kerugian mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, karena kurangnya pemahaman terkait kontrak yang disepakati. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji kontrak elektronik serta hak kepemilikan barang virtual dalam game online dan bentuk-bentuk penyelesaiannya. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Artikel ini menemukan bahwa kontrak elektronik telah diatur secara sah dalam hukum positif Indonesia dan dalam penerapannya dilindungi oleh hukum. Kepemilikan barang virtual dalam game online sama dengan kepemilikan barang nyata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu status kepemilikan penuh atas barang tersebut. Proses penyelesaian sengketa telah ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan sebuah game. Yurisdiksi yang digunakan dan forum yang digunakan bervariasi menurut setiap penyedia layanan game.
Copyrights © 2025