Artikel ini menganalisis kritis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan implikasi hukumnya terhadap kewajiban pelaporan pajak perusahaan di Indonesia. UU PPh adalah landasan hukum penting yang mengatur pemungutan pajak penghasilan bagi individu dan badan usaha, serta memainkan peran sentral dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan ekonomi. Artikel ini membahas ketentuan utama dalam UU PPh, tantangan yang dihadapi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak, serta dampak hukum ketidakpatuhan, termasuk sanksi administratif dan pidana. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis untuk memahami implikasi hukum UU PPh terhadap pelaporan pajak perusahaan. Hasil penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem pelaporan pajak di Indonesia, seperti penguatan teknologi informasi, penyederhanaan proses pelaporan, peningkatan literasi perpajakan, dan penguatan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Copyrights © 2025