Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu bentuk karena adanya pertentangan di antara pemegang saham itu sendiri, pertentangan dengan pemegang saham dan para pengurus perseroan maupun pertentangan perseroan tersebut dengan pihak ke tiga atau pun karena adanya sebuah keadaan yang memaksa dan perseroan tidak bisa menghindari keadaan tersebut. Pembubaran perseroan dapat disebabkan oleh masalah internal maupun eksternal. Jika pembubaran terjadi akibat masalah internal, hal ini harus didasarkan pada keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah disetujui oleh semua pemegang saham. Pembubaran perseroan terbatas atas dasar masalah eksternal bisa terjadi dengan adanya penetapan yang dilakukan oleh pengadilan negeri. Selain itu pembubaran perseroan terbatas juga bisa terjadi akibat dari adanya kepailitan di dalam perseroan. Pembubaran perusahaan perseroan terbatas, baik yang dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham maupun melalui pengadilan negeri, akan menimbulkan tanggung jawab hukum bagi para pemegang saham serta semua organ yang ada di dalam perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan pengumpulan datanya dilakukan melalui penelitian pustaka (library research). Berdasarkan analisis pembubaran perseroan terbatas yang bertindak melanggar peraturan perundang undangan dalam putusan Nomor 659/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Brt. Pembubaran perseroan terbatas tersebut diajukan permohonan pembubaran oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang diwakilkan oleh beberapa Jaksa Pengacara Negara.
Copyrights © 2025