Hubungan antara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan prinsip kerahasiaan bank terletak pada bagaimana prinsip ini dapat menjadi penghalang maupun alat dalam investigasi kejahatan keuangan. Prinsip kerahasiaan bank bertujuan untuk melindungi informasi pribadi dan finansial nasabah dari akses pihak ketiga tanpa izin. Namun, dalam kasus TPPU, pelaku sering memanfaatkan prinsip ini untuk menyembunyikan identitas dan transaksi mereka, sehingga mempersulit proses investigasi oleh otoritas penegak hukum. Untuk mengatasi hal ini, undang-undang di berbagai negara, termasuk Indonesia, memberikan pengecualian terhadap prinsip kerahasiaan bank. Bank diizinkan membuka informasi nasabah kepada pihak berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu, seperti TPPU, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Bank juga memiliki kewajiban melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meskipun demikian, terdapat tantangan hukum dan etis dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kerahasiaan data nasabah dan kebutuhan penyelidikan tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang seimbang dan pengawasan ketat agar prinsip kerahasiaan bank tetap dihormati, tanpa menghambat upaya pemberantasan TPPU.
Copyrights © 2025