Perjanjian penitipan barang dalam layanan parkir, sesuai dengan Pasal 1694-1739 KUHPerdata, merupakan hubungan hukum yang mengatur kewajiban pengelola parkir untuk menjaga dan mengembalikan kendaraan konsumen dalam kondisi semula. Meskipun beberapa pengelola parkir seringkali menggunakan klausula baku pada tiket parkir guna mengalihkan tanggung jawab dari kehilangan ataupun kerusakan kendaraan, hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum seperti Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Penelitian ini tujuannya guna mengkaji kepastian hukum bagi konsumen serta tanggung jawab hukum pengelola parkir, yang ditegaskan atas yurisprudensi seperti Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985. Dengan pendekatan yuridis normatif, studi ini menyoroti pentingnya pengelola parkir mematuhi aturan perUUan untuk melindungi hak konsumen dan memastikan keamanan barang yang dititipkan, termasuk melalui penerapan asas-asas seperti pacta sunt servanda.
Copyrights © 2025