Badan Pemusyawaratan Desa merupakan lembaga yang memantau pelaksanaan peraturan desa dan memberikan kesempatan kepada pemerintahan Desa untuk meningkat kesejahteraan masyarakat. Salah satu fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam pembangunan adalah membuat perencanaan bersama dengan perangkat desa. Kasus yang ditemui penulis yaitu BDP yang tidak berjalan efektif karena tugas dan fungsi BPD tidak berjalan dengan baik. Karena selama lebih kurang 4-5 tahun setelah dibentuk BPD tidak terlihat kinerja yang terjalankan dengan baik dan tidak ada terobosan untuk menciptakan suatu Peraturan Desa. Jenis penulisan penelitian ini dilakukan secara sosiologis yang artinya meninjau keadaan permasalahan yang ada dilapangan dikaitkan dengan aspek hukum yang berlaku dan yang mengatur permasalahan tersebut. Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Gunung belum maksimal dalam pelaksanaannya karena kurangnya pemahaman Badan Permusyawaratan Desa terahadap tugas dan fungsi dalam peraturan yang berlaku
Copyrights © 2025