BUMDes merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (comercial institution). Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010, BUMDes merupakan usaha desa yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah desa dimana kepemilikan modal dan pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yaitu penulis secara lansung turun kelapangan untuk melakukan observasi dan wawancara seperti mencari data yang dibutuhkan. Sifat dari penelitian ini yatu deskriptif, yaitu bermaksud untuk memberikan gambaran tentang permasalahan pokok penelitian. Teknik pengambilan sampel di penelitian ini adalah focal sampling yaitu teknik pengambilan sampel dengan menentukan ciri-ciri khusus yang sesuai dengan tujuan penelitian yang dianggap dapat memberikan informasi sebagaimana yang diharapkan. Adapun informan dalam penelitian ini yaitu seluruh pengurus BUMDes Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan BUMDes Karya Usaha di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sudah sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. Adapun faktor yang menjadi kendala dalam pengelolaan keuangan BUMDes Karya Usaha di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau adalah kendala internal yang berupa keterbatasan tenaga kerja, terbatasnya modal usaha dan faktor eksternalnya berupa kurangnya kesadaran masyarakat akan peran dari BUMDes tersebut dan kurangnya kerjasama antar pihak desa, sedangkan upaya mengatasi kendala dalam pengelolaan keuangan BUMDes Karya Usaha harus memenuhi standar administrasi dengan baik, dan menerapkan prinsip-prinsip yang berlaku
Copyrights © 2025