Peraturan hukum mengenai hak mewaris anak angkat dalam sistem kewarisan di Indonesia diatur dalam hukum Islam, hukum adat dan hukum barat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami akibat hukum pengangkatan anak terhadap kedudukan mewarisnya menurut Hukum Perdata dan Hukum Adat Minangkabau serta mengetahui dan memahami kedudukan mewaris anak angkat terhadap harta orang tua angkatnya. Hukum waris di Indonesia beraneka ragam, sehingga ketentuan hukum waris bagi anak angkat tergantung pada hukum waris yang berlaku bagi orang tua angkatnya (pewaris). Menurut KUHPerdata hak mewaris anak angkat sama dengan anak kandung, sedangkan menurut hukum adat Minangkabau tergantung bagaimana cara pengangkatan anak tersebut dilakukan
Copyrights © 2025