MIZAN
Vol 9 No 3 (2021): DESEMBER

RELEVANSI BIMBINGAN PERKAWINAN PRANIKAH DENGAN TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN: STUDI ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN PRANIKAH DI KUA KOTA MEDAN

Harahap, Rafnitul Hasanah (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2021

Abstract

Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bertujuan mewujudkan keluarga bahagia dan tentram serta menekan angka perceraian. Namun pada realitanya di Kota Medan angka perceraian tetap meningkat pada setiap tahunnya. Penelitian ini memfokuskan masalah pada pelaksanaan bimbingan perkawinan pra nikahberdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018 di KUA Kota Medan dan dampak pelaksanaan bimbingan perkawinan pra nikah berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018 terhadap penurunan angka perceraian di Kota Medan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (empiris). Adapun kesimpulan penelitian ini bahwa bimbingan perkawinan pranikah tidak berjalan sebagaimana mestinya, masih banyaknya pasangan yang telah menikah tidak mendapatkan bimbingan perkawinan pranikah, namun mendapatkan sertifikat kursus nikah. Seharusnya bimbingan perkawinan pranikah menjadi syarat administrasi dengan menunjukkan bukti sertifikat bagi pasangan yang hendak menikah. Pemerintah hendaknya memberikan kewenangan kepada KUA sebagai tidak lanjut dari kegiatan bimbingan perkawinan pranikah untuk melakukan mediasi kepada pasangan suami isteri yang akan melakukan perceraian sebelum ke Pengadilan Agama.

Copyrights © 2021