MIZAN
Vol 10 No 3 (2022): DESEMBER

NIKAH TANPA WALI DALAM PERSPEKTIF ULAMA MAZHAB DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Syahrul, Ramadhan (Unknown)
Sutisna, Sutisna (Unknown)
Mulyadi, Mulyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2022

Abstract

Pernikahan adalah salah satu jalan untuk bisa membangun keluarga yang sakinah, dengan tujuan menciptakan keturunan yang berkualitas, maka syarat dan rukun nikah harus terpenuhi salah satunya adanya wali yang memiliki hak dalam akad nikah seorang perempuan, di kalangan ulama ada yang berbeda pendapat tentang masalah nikah tanpa wali, ada yang mengatakan boleh dan ada juga yang tidak membolehkan serta di kalangan masyarakat juga masih banyak yang belum mengetahui hukum nikah tanpa wali. Oleh karena itu penulis mencoba mengkaji permasalahan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka yang menggunakan sumber dari buku dan sumber yang lainnya dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil yang diperoleh dari peneliti adalah bahwasanya nikah tanpa wali ada dua pandangan besar yang berbeda yaitu ImamSyafi’i dan Imam Hanafi, pendapat Imam Syafi’i mengatakan bahwa nikah tanpa wali itu tidak sah karena wali adalah rukun dari pernikahan yang harus di penuhi sedangkan menurut pendapat Imam Hanafi mengatakan bahwa pernikahan tanpa adanya wali itu di bolehkan karena wanita yang sudah baligh dapat memilih pasangannya sendiri. dari analisis pendapat yang paling benar menurut peneliti adalah pendapat dari Imam Syafi’i karena wali adalah rukun dalam pernikahan begitu pula dengan pendapat dari KHI juga mengatakan bahwa pernikahan tidak dapat dilangsungkan sebelum rukun dan syarat terpenuhi dan menurut KHIwali termasuk dar rukun dan syarat pernikahan.

Copyrights © 2022