Abstrak Persoalan pertanggungjawaban Presiden tidak dikemukakan secara jelas dan rinci di dalam UUD 1945, terutama pasca amandemen. Untuk memahami lebih lanjut tentang pertangÂgungjawaban Presiden menurut UUD 1945 ini perlu dilakukan penelitian secara seksama dan mendalam. Tujuan penelitian yang menjadi focus penelitian ini adalah berkaitan dengan pertanggungÂjawaban Presiden di Indonesiaa berdasarkan UUD 1945. Bentuk dan mekanisme dari pertanggungÂjawaban Presiden menurut UUD 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunaÂkan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yaitu tentang pelakÂsanaan fungsi pengawasan DPR terhadap Presiden. Fungsi pengÂawasan DPR ditemukan beberapa kendala, yaitu kendala yuridis, kendala politis, dan kendala sosiologis. Langkah-langkah strategis dalam mengopÂtimalÂkan fungsi pengawasan DPR terhadap Presiden (Pemerintah) dalam penyeÂlenggaraan pemerintahan. (1) perlu adanya penyederhanaan pengeÂlomÂpokan politik (fraksi) di DPR (2) koalisi antar partai dilakukan atas dasar kesamaan platform politik di DPR, (3) memperkuat kapasitas parÂlemen dalam fungsi pengawasan melalui pengadaan tenaga ahli yang profeÂsional dan bersifat permanen; (4) penataan ulang pengaturan PAW bagi anggota DPR dengan perluasan kewenangan dan optimalisasi fungsi Badan Kehormatan DPR; dan (5) mengevaluasi kembali pelaporan hasil kunÂjungan kerja anggota DPR agar memiliki dampak pada fungsi pengawasan DPR terhadap Pemerintah.
Copyrights © 2019