NOTARIUS
Vol 18, No 2 (2025): Notarius

Perlindungan Hukum bagi Kreditor atas Pembebanan Jaminan Kredit dalam Jaminan Hak Tanggungan

Soebagio, Novia Boedi (Unknown)
M.S., Edith Ratna (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2025

Abstract

ABSTRACTThe protection to creditors when a debtor defaults on a credit agreement. The purpose of this writing is to find out what legal protection is for creditors and what the legal remedies are. The research method used is juridical-empirical and the type of research is analytical descriptive. The types of data used are primary data and secondary data. The results of the research conclude that legal protection for creditors for the imposition of credit guarantees is by carrying out a credit bond followed by registration at the Land Office until the Mortgage Rights Certificate is issued and the legal action that can be taken by creditors is to take the first step, namely by peaceful settlement or secondly by executing the credit guarantee.Keywords: Guarantee; Credit; Mortgage.ABSTRAKBentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada Kreditur ketika Debitur wanprestasi kaitannya dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan diawali dengan proses pengikatan perjanjian kredit. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi Kreditur atas pembebanan jaminan kredit dalam Hak Tanggungan dan bagaimana upaya hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dan jenis penelitian ini adalah deskriptif analitis. Untuk jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi Kreditur atas pembebanan jaminan kredit yaitu dengan dilakukannya pengikatan kredit diikuti pendaftaran di Kantor Pertanahan hingga terbit Sertifikat Hak Tanggungan dan upaya hukum yang dapat ditempuh Kreditur ialah dilakukan upaya pertama yaitu dengan jalur penyelesaian secara damai atau kedua upaya eksekusi jaminan kredit.Kata kunci: Jaminan; Kredit; Hak Tanggungan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...