NOTARIUS
Vol 18, No 2 (2025): Notarius

Perlindungan Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Pemblokiran Balik Nama Objek Hibah

Rizal, Zanik (Unknown)
M.S., Edith Ratna (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2025

Abstract

ABSTRACT PPAT is obliged to ensure that all information contained in the land deed, namely the formal requirements, is fulfilled. Problems arise related to the registration of the reverse name of the grant registered by the PPAT but not processed by BPN. This research aims to analyze and explain the PPAT’s responsibility for blocking the transfer of the grant object and the legal protection for PPAT in the transfer process, based on KEPMEN ATR/BPN Number 112 of 2017 concerning the IPPAT Code of Ethics. Using normative juridical methods, the results show that PPATs performing duties properly cannot be declared to have committed unlawful acts. Legal protection includes guidance and supervision by the MPPD.Keywords: PPAT; Grant Deed; Legal ProtectionABSTRAKPPAT wajib memastikan bahwa semua informasi yang terkandung dalam akta tanah yakni syarat formil terpenuhi. Permasalahan muncul terkait pendaftaran balik nama hibah yang didaftarkan PPAT tidak di proses oleh BPN. Tujuan penilitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan tanggung jawab PPAT terhadap pemblokiran balik nama objek hibah dan perlindungan hukum terhadap PPAT dalam proses balik nama objek hibah ditinjau dari KEPMEN ATR/BPN Nomor 112 Tahun 2017 tentang Kode Etik IPPAT. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa PPAT yang melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum yang diberikan kepada PPAT adalah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pembina dan Pengawas (MPPD) terkait kode etik.Kata kunci: PPAT; Akta Hibah; Perlindungan Hukum

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...