NOTARIUS
Vol 18, No 1 (2025): Notarius

Proses Jual Beli Tanah Harta Warisan Berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Kota Pekalongan

Zulfa, Diah Ayu Kholivia (Unknown)
Yunanto, Yunanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2025

Abstract

ABSTRACTThe sale of inherited assets can be carried out because they have become the right of the heir, thus making waqf, gift, or sale entirely the heir's rights, considering that the rights related to the inherited assets have been fulfilled. The aim of the research is to analyze the legal strength of judicial decisions in the process of buying and selling inherited land, and to analyze the process itself. The method used is an empirical legal research approach. Based on the results of an examination of the process of buying and selling the husband's inherited land conducted at a notary/PPAT, according to the decision of the Pekalongan City Religious Court, every action is legal, with similar consequences for PPAT's disobedience.Keywords: Buying and Selling Inheritance; Court ruling                                                                        ABSTRAKPenjualan harta warisan dapat dilakukan karena harta peninggalan telah menjadi hak pewaris, sehingga wakaf, hibah, atau penjualan sepenuhnya menjadi hak ahli waris dengan memperhatikan hak-hak yang terkait dengan harta warisan telah dipenuhi. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kekuatan hukum putusan peradilan di proses jual beli tanah warisan dan menganalisis proses jual beli tanah warisan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah jenis pendekatan penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap proses jual beli tanah warisan suami yang dilakukan di notaris/PPAT berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kota Pekalongan bahwa setiap perbuatan selalu sah. akibat yang sama dengan pantasnya tindakan PPAT yang tidak patuh.Kata Kunci: Jual Beli Waris; Putusan Pengadilan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...