NOTARIUS
Vol 18, No 2 (2025): Notarius

Implementasi Penggunaan Surrogate Sebagai Pengganti Tanda Tangan dalam Pembuatan Akta Notaris

Anggre, Uci Kartika (Unknown)
Badriyah, Siti Malikhatun (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2025

Abstract

ABSTRACTA surrogate in a notarial deed refers to a statement made by the notary, based on the appearer’s direct explanation, indicating their inability to sign. This statement holds the same legal force as a signature and is placed at the end of the deed. This study aims to analyze the implementation and legal validity of using a surrogate as a substitute for a signature in a notarial deed. Using a normative juridical method, the research finds that surrogates are used when appearers are physically unable to sign due to illness, illiteracy, or visual impairment. The use of a surrogate is valid if the deed is read before the notary, formulated correctly, and made within the notary’s jurisdiction.Keyword: Surrogate; Signature; Notary deedABSTRAKSurrogate dalam akta notaris adalah pernyataan notaris berdasarkan keterangan langsung penghadap yang menyatakan tidak dapat membubuhkan tanda tangan, kedudukannya setara dengan tanda tangan dan dilekatkan pada akhir akta. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui implementasi dan keabsahan penggunaan surrogate sebagai pengganti tanda tangan dalam akta notaris. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surrogate digunakan ketika penghadap tidak dapat menandatangani secara fisik karena sakit, tidak mampu membaca dan menulis, atau mengalami gangguan penglihatan. Penggunaan surrogate sah selama akta dibuat dan dibacakan langsung di hadapan notaris, klausula disusun sesuai pernyataan penghadap, bentuk akta sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta dibuat di tempat yang sesuai dengan wilayah kerja notaris.Kata Kunci: Surrogate; Tanda Tangan; Akta Notaris

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...