Perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang pesat menimbulkan tantangan baru dalam sistem hukum pidana, terutama terkait dengan statusnya sebagai subjek hukum dan aspek pertanggungjawaban pidana. Saat ini, hukum pidana Indonesia, termasuk dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), belum mengakomodasi AI sebagai subjek hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mempertanggungjawabkan tindak pidana yang melibatkan AI, baik sebagai alat maupun sebagai pelaku utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep subjek hukum dan kemungkinan atribusi pertanggungjawaban pidana terhadap AI dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik di beberapa negara yang telah mengakui AI dalam sistem hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa negara telah mulai memasukkan AI dalam kategori subjek hukum, baik secara langsung maupun melalui konsep tanggung jawab perantara. Di Indonesia, belum terdapat regulasi yang mengatur secara khusus AI dalam hukum pidana, sehingga masih terdapat kekosongan hukum dalam aspek pertanggungjawaban pidana AI.
Copyrights © 2025