Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak signifikan terhadap kehidupan remaja, baik dari aspek positif maupun negatif. Di satu sisi, digitalisasi membuka akses informasi dan komunikasi secara luas; di sisi lain, juga meningkatkan potensi terjadinya kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan remaja, baik sebagai korban maupun pelaku. Minimnya pemahaman hukum serta rendahnya literasi digital menjadikan remaja kelompok yang sangat rentan terhadap pelanggaran hukum di ruang siber. Penelitian atau kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada remaja melalui kegiatan sosialisasi yang edukatif dan interaktif. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi, dan simulasi kasus-kasus ITE yang sering terjadi di kalangan remaja. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi hukum mampu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan remaja mengenai bentuk-bentuk kejahatan ITE serta sanksi hukumnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta perilaku digital yang lebih bijak, etis, dan taat hukum di kalangan generasi muda, sebagai bagian dari upaya preventif terhadap maraknya pelanggaran hukum di era digital. Kata Kunci: Sosialisasi Hukum, Kejahatan ITE, Remaja, Era Digital, Literasi Hukum
Copyrights © 2025