Mediator adalah suatu upaya mendamaikan bagi para pihak yang berperkara, peran mendamaiakan pihak-pihak yang yang bersengketa itu lebih utama dari fungsi hakim dan Memberikan infut masukan agar menghadirkan keluarga dekat untuk membantu mendamaikan dan mengangkat hakamen memberikan masukan kepada majlis untuk dihadirkan keluarga antar kedua belah pihakdalam pasal 1858 KUH perdata dikemukakan bahwa semua putusan perdamaian yang dibuat dalam sidang akan mempuyai hukum tetap seperti putusan pengadilan lainnya dalam tingkat pengabisan, puutusan perdamian itu tidak dapat dibantah dengan alasan kekhilafan mengenai hukum atau alasan salah satu pihak telah dirugikan oleh putusan itu. Beberapa saran sebagai implikasi dari penelitian : pengadilan agama diharapkanmelakukanpemeriksaandenganadil dan tidak memihak sesuai dengan fakta-fakta dan dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum yang baik dan benar, serta menjadi gambaran bagi Peradilan Agama lain agar senantiasa menjalankan aturan yang telah diberikan oleh instnsi Peradilan Tertinggi Negara dalam pemeriksaan terhadap masyarakat pencari keadilan.
Copyrights © 2019