Penelitian ini menggambarkan mengenai permasalahan pembagian waris bagi orang yang bekelamin ganda (khunta) berdasarkan pendapat Imam Ali As-Shobuni dan Imam Abu Hanifah, Salah satu daripermasalahan bagi orang yang bekelamin ganda (khuntsa) adalah dalam hal menentukan hak waris ataukewarisannya. Dalam al-Qur’an telah jelas dikemukakan secara detail mengenai hukum kewarisan untuk laki-laki dan perempuan. Tapi belum ditemukan dalam al-Qur’an mengenai hukum waris bagi orang yang bekelamin ganda (khunta) ini. Maka dalam penelitian ini akan dijelaskan bagaimana pendapat Imam Abu Hanifahdan Imam Ali As-Shobuni dalam menetapkan pembagian warisnya. Sifat penelitian adalah deskriptif dan jenis penelitian yang digunakanadalah normatif. Bahan hukum dan data diperoleh dari norma-norma hukum Islam tentang kewarisan dan khuntsa yang diperoleh dari nash al-Qur’an dan Hadits, serta pendapat para fuqaha’ dan para ahli yang diperoleh dari berbagai literatur tentang kewarisan.. Datadicari melalui studi kepustakaan (library research), sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah, pada dasarnya dalam menentukan status hukum bagi bagi orang yang bekelamin ganda (khuntsa), dapat dilihat dari tanda-tanda kedewasaannya dan darimana ia mengeluarkan air kencing seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.
Copyrights © 2019