AbstrakMafia tanah di Indonesia menjadi salah satu masalah hukum dan administrasi yang serius, terutama dalam hal pengelolaan data pertanahan yang terfragmentasi dan rentan terhadap manipulasi. Digitalisasi data pertanahan diharapkan menjadi solusi untuk mencegah praktik mafia tanah, meningkatkan transparansi, dan memperkuat akuntabilitas dalam sistem pertanahan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi digitalisasi data pertanahan dalam konteks pencegahan mafia tanah serta mengkaji peran hukum administrasi negara dalam mendukung transformasi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan analisis kualitatif terhadap regulasi yang ada dan implementasi kebijakan digitalisasi pertanahan, seperti PTSL Digital dan Sistem Kadastral Digital. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi dapat memperbaiki pengelolaan data dan mengurangi potensi manipulasi, tantangan besar tetap ada dalam hal keterbatasan SDM, resistensi birokrasi lama, dan potensi kebocoran data. Selain itu, digitalisasi tanpa penguatan regulasi hukum akan menjadi solusi semu. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap regulasi yang ada untuk mendukung interoperabilitas data antara lembaga terkait, serta pembentukan peraturan pelaksana yang jelas untuk mengatur tata kelola data pertanahan digital. Rekomendasi utama adalah penguatan hukum administrasi negara dalam memastikan sistem digital pertanahan yang adil, aman, dan transparan, serta pengawasan kolaboratif antara berbagai instansi untuk meminimalisir penyalahgunaan data dan kewenangan. Kata Kunci: mafia tanah, digitalisasi data pertanahan, hukum administrasi negara.
Copyrights © 2025