Penelitian ini menganalisis peran strategis perbankan dalam mendorong adopsi mata uang elektronik sebagai instrumen inklusi keuangan di masyarakat pedesaan Indonesia. Meskipun indeks inklusi keuangan nasional mencapai 85,1% pada 2022, kesenjangan signifikan masih terjadi antara masyarakat perkotaan (87,3%) dan pedesaan (53,7%). Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, penelitian menganalisis sumber-sumber literatur ilmiah relevan periode 2018-2024. Hasil menunjukkan bahwa mata uang elektronik berpotensi menjembatani kesenjangan digital berkat aksesibilitasnya yang tinggi dan biaya transaksi rendah. Model kemitraan co-branding bank-fintech terbukti paling efektif dengan tingkat adopsi 43,7%, didukung peran agen lokal yang meningkatkan adopsi hingga 37,5%. Framework kebijakan terpadu yang mencakup empat pilar—infrastruktur digital, literasi, regulasi, dan insentif—meningkatkan indeks inklusi keuangan pedesaan sebesar 24,7% dalam dua tahun. Disarankan pengembangan roadmap transformasi digital tiga fase (fondasi, akselerasi, integrasi) yang dapat meningkatkan inklusi keuangan hingga 31,5% melalui kolaborasi efektif multipihak.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025