Perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam peradilan pidana merupakan elemen krusial untuk menjamin keadilan yang setara bagi setiap warga negara. Namun, praktik peradilan pidana di Indonesia masih menyisakan persoalan pelanggaran HAM, khususnya terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkritisi efektivitas perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan menganalisis implikasinya terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya Desa Damai dan Kesetaraan Gender. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses peradilan pidana masih cenderung mengabaikan prinsip non-diskriminasi, akses terhadap keadilan, serta perlakuan setara terhadap perempuan korban dan terdakwa. Hal ini berimplikasi negatif terhadap upaya mewujudkan Desa Damai yang inklusif dan setara gender sebagaimana dimandatkan dalam SDGs. Selain itu, lemahnya perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dan tidak optimalnya mekanisme perlindungan saksi juga menjadi hambatan struktural. Kesimpulan dari Penelitian ini menegaskan pentingnya reformasi hukum acara pidana yang berperspektif HAM dan gender sebagai prasyarat terciptanya keadilan substantif di tingkat lokal. Pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penguatan institusi desa menjadi kunci strategis untuk mencapai keadilan yang berkelanjutan dan berkeadaban.
Copyrights © 2025