Perkembangan teknologi digital membawa transformasi besar dalam sistem peradilan, khususnya dalam ranah pembuktian. Kecerdasan artifisial (AI) kini mulai dimanfaatkan untuk mendukung proses pembuktian melalui otomatisasi analisis data, digital forensics, hingga prediksi putusan. Bersamaan dengan itu, pembuktian elektronik menjadi instrumen penting dalam perkara perdata maupun pidana. Penelitian ini mengeksplorasi relevansi dan tantangan hukum dari penggunaan AI dalam proses pembuktian elektronik, dengan pendekatan statue approach dan conceptual approve dan comparative approach . Penelitian ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dan kajian ilmiah terhadap peradilan modern di Indonesia, khususnya dalam proses pembuktian dengan tujuan guna perwujudan asas peradilan biaya ringan, cepat, juga sederhana.
Copyrights © 2025