Perlindungan hukum bagi pekerja lepas di era gig economy menjadi isu penting yang memerlukan perhatian khusus. Dengan meningkatnya ketergantungan pada pekerjaan fleksibel dan kontrak, pekerja lepas menghadapi tantangan signifikan terkait hak dan perlindungan hukum mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai aspek perlindungan hukum yang ada, menganalisis kebijakan ketenagakerjaan yang relevan, dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh pekerja lepas dalam mendapatkan hak-hak mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis yuridis normatif, di mana penelitian ini akan mengkaji peraturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan mempelajari dokumen hukum serta literatur yang berkaitan dengan perlindungan pekerja lepas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat beberapa upaya untuk melindungi hak pekerja lepas, masih banyak celah dalam implementasi hukum yang perlu diperbaiki. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman dan pengembangan kebijakan yang lebih baik untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja di era gig economy
Copyrights © 2025