Hukum adat, sebagai hukum yang hidup dan diwariskan dalam masyarakat, mencerminkan budaya dan kebiasaan yang berkembang dari generasi ke generasi. Meskipun kemajuan peradaban dan teknologi modern dapat mengancam keberadaannya, hukum adat masih eksis dan beradaptasi dengan tuntutan zaman. Penelitian ini berfokus pada hukum adat Melayu di Kalimantan Barat, khususnya tradisi Robo-Robo di Kabupaten Mempawah, yang merupakan ritual tolak bala. Tradisi ini lahir dari kedatangan Opu Daeng Manambon dan dijalankan setiap tahun sebagai bentuk syukur dan permohonan keselamatan. Agenda ritual Robo-Robo meliputi berbagai kegiatan yang dianggap sakral dan penting bagi masyarakat, terutama nelayan, untuk terhindar dari marabahaya. Penelitian ini bertujuan untuk menggali kedudukan dan urgensi hukum adat di masyarakat, sejarah dan tujuan tradisi Robo-Robo, serta dampak modernisasi terhadap pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris, yang mengumpulkan data primer melalui observasi dan wawancara di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum adat sering dianggap tidak relevan dalam era modern, tradisi Robo-Robo tetap menjadi pondasi moral dan integrasi masyarakat. Penelitian ini menekankan pentingnya mempertahankan hukum adat sebagai bagian dari identitas budaya Indonesia dalam menghadapi tantangan globalisasi dan modernisasi.
Copyrights © 2025