Pemenuhan hak pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi tanggung jawab Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai wujud perlindungan hak asasi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak pendidikan anak di LPKA Kelas II Tenggarong berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.OT.02.02 Tahun 2014. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif kualitatif, menggunakan data primer yang didapatkan di LPKA Kelas II Tenggarong dan data sekunder dari kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPKA Kelas II Tenggarong telah melaksanakan program pendidikan non-formal melalui program kejar paket A, B, dan C yang bekerja sama dengan PKBM Puspa Wijaya Kutai Kartanegara. Namun, pendidikan formal belum terlaksana secara maksimal karena minimnya kerja sama dengan institusi pendidikan, dengan hanya tersedia di tingkat SMA. Kesimpulan dari penelitian ini, meski telah mengikuti pedoman kepmenkumham 2014, masih diperlukan peningkatan sarana prasarana dan kerja sama dengan pihak eksternal untuk memaksimalkan layanan pendidikan. Temuan ini penting sebagai bahan evaluasi bagi LPKA dalam meningkatkan kualitas pemenuhan hak pendidikan anak binaan demi mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial mereka.
Copyrights © 2025