Penelitian ini mengkaji dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% terhadap indikator-indikator makroekonomi serta mengevaluasi efektivitas instrumen syariah sebagai alat mitigasi. Temuan menunjukkan penurunan signifikan pada konsumsi rumah tangga (-1,6%) dan investasi (-2,7%) akibat tekanan ekonomi yang meningkat. Data dari kuesioner menunjukkan bahwa sebagian besar responden merasakan penurunan daya beli yang cukup parah. Namun, penerapan instrumen syariah, termasuk zakat dan wakaf produktif, menunjukkan potensi dalam menstabilkan perekonomian. Hasil simulasi memperlihatkan peningkatan konsumsi rumah tangga sebesar 0,8%, investasi sebesar 0,9%, dan belanja pemerintah sebesar 1%, yang mencerminkan kemampuan instrumen syariah dalam meredam dampak kebijakan fiskal. Studi ini memperkenalkan integrasi inovatif antara kebijakan fiskal dan solusi berbasis syariah, yang menawarkan strategi ekonomi yang berkeadilan sosial dan berkelanjutan. Rekomendasi menekankan pentingnya dukungan regulasi untuk mengoptimalkan peran zakat dan wakaf dalam memperkuat pemulihan ekonomi.
Copyrights © 2025