Penelitian ini membahas tentang akad murabahah dan investasi syariah pada produk cicil emas BSI Karanganyar apakah sudah terealisasi, sudah sesuaikah penggunaan akad itu seperti halnya pada teorinya, serta apakah dalam pengoperasinalannya bank mengalami kendala yang mengakibatkan kerugian atau terhambatnya aktivitas dalam perbankan. Penelitian ini akan menggali sejauh mana lembaga keuangan syariah memberikan penjelasan yang jelas mengenai biaya dan margin keuntungan yang dikenakan kepada nasabah, dan apakah hal ini memenuhi prinsip keadilan dalam ekonomi syariah. Pendekatan untuk penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dan untuk mengupayakan pengolahan data menggunakan metode triangulasi untuk mengumpulkan data dari berbagai sumber. Penelitian ini membahas tentang Implementasi Produk Cicil Emas ditinjau dari segi Akad Murabahah dan Investasi Syariah dalam pelaksanaannya sudah memenuhi standar hukum syariah dan dinilai cukup menguntungkan dari segi investasi syariah
Copyrights © 2025