Industri halal merupakan sektor yang tengah berkembang pesat dan memiliki potensi besar dalam perekonomian khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga kesadaran masyarakat akan pentingnya suatu produk yang memenuhi standar halal juga akan semakin diperhatikan. Oleh karena itu, UMKM di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang melalui Sertifikasi Halal khususnya UMKM di Desa Laden Pamekasan, dengan Sertifikasi Halal dapat menjadi sarana strategis untuk meningkatkan pendapatan dan daya saing serta membuka akses pasar yang lebih luas, namun masih ada beberapa pelaku UMKM di Desa Laden belum memanfaatkan kesempatan Sertifikasi Halal sehingga daya saingnya akan kalah dengan UMKM yang sudah tersertifikasi halal. Dalam hal ini pemerintah mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal dengan cara diakui kehalalannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara dan menggunakan studi banding pada beberapa pelaku UMKM di Desa Laden Pamekasan.
Copyrights © 2025