Kejaksaan Republik Indonesia, memiliki fungsi sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Kejaksaan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Barang sitaan narkotika yang telah diputuskan oleh Pengadilan dan mempunyai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, masih sangat banyak barang sitaan narkotika yang tidak langsung dimusnahkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mekanisme pemusnahan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Tanah Datar dan apa saja kendala serta upaya untuk menanggulangi kendala dalam pemusnahan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Sifat penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Teknik Pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumen dengan proses analisisnya dilakukan secara kualitatif terhadap data yang diperoleh. Hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Tanah Datar belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan belum maksimal. Kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Upaya untuk mengatasi kendala, yakni faktor internal (melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk penyimpanan dan pemusnahan barang bukti narkotika, mengusulkan anggaran tambahan, melakukan pengawasan). Faktor eksternal (melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, agar turut serta menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan dan melakukan evaluasi terhadap kendala yang dihadapi di lapangan). Kata Kunci: Mekanisme Pelaksanaan Pemusnahan, Barang Bukti Narkotika, Kejaksaaan
Copyrights © 2022