Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah meningkatnya pelanggaran hak cipta terhadap content creator YouTube, khususnya dalam bentuk pengunggahan ulang video tanpa watermark di platform TikTok dan Facebook. Tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya hak moral pencipta atas identitas dan integritas karyanya, serta menimbulkan kerugian ekonomi akibat kehilangan peluang monetisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak cipta content creator YouTube, serta mengevaluasi dampak hukum dan ekonomi dari praktik reupload tanpa izin. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta studi literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan dasar perlindungan hukum yang cukup, pelaksanaan di lapangan belum efektif karena kurangnya pengawasan dan mekanisme pelaporan yang efisien. Reupload video tanpa watermark terbukti merugikan hak ekonomi kreator dan menghilangkan atribusi sebagai pencipta. Implikasi penelitian ini adalah perlunya penguatan sistem pelaporan digital, pendaftaran hak cipta secara formal, dan pemanfaatan teknologi pendeteksi otomatis untuk mencegah pembajakan konten di era digital secara lebih menyeluruh dan proaktif.
Copyrights © 2025