Usaha mikro merupakan kelompok usaha yang cukup mampu untuk bertahan di saat kondisi ekonomi yang kurang stabil, namun sulit untuk berkembang meskipun situasi ekonomi dalam kondisi yang stabil dan kondusif. Hal tersebut tidak terlepas dari beberapa persoalan atau masalah yang dihadapi masyarakat / para pelaku usaha mikro, salah satunya terkait manajemen / pengelolaan usaha mereka. Pengelolaan usaha belum dilaksanakan dengan baik, dalam hal administrasi masih banyak masyarakat yang belum melakukan pengadministrasian meskipun secara sederhana. Selain itu, dalam hal legalitas sebagian besar dari masyarakat pelaku usaha mikro masih belum mempunyai legalitas usaha. Tujuan kegiatan PkM ini adalah memberikan informasi dan juga pengetahuan kepada pelaku usaha mikro tentang administrasi sederhana dan pentingnya kelengkapan alat organisasi usaha serta menyampaikan informasi serta menanamkan pemahaman kepada pelaku usah mikro tentang cara membuat legalitas usaha. Metode pelaksanaan pengabdian adalah dengan sosialisasi, pelatihan dan juga pendampingan dengan perserta yang berjumlah 25 orang pelaku usaha. Hasil kegiatan dari pengabdian ini yaitu terdapat peningkatan pemahaman tentang pengadministrasian meskipun secara sederhana seperti kelengkapan alat organisasi usaha (logo, alamat, nomor kontak, kop surat, stempel, buku tamu, dan nota kwitansi) termasuk buku catatan keuangan dan pengetahuan tentang cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk usaha olahan pangan secara online melalui OSS (Online Single Submission) menjadi lebih meningkat karena sebagian besar pelaku UMKM di Desa Ulak Kerbau Lama Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir belum memiliki legalitas usaha.
Copyrights © 2025