Sunat perempuan merupakan praktik yang masih menjadi perdebatan di banyak negara, termasuk Indonesia. Secara tradisional, praktik ini dilakukan atas dasar budaya, agama, atau tradisi. Namun, dari sudut pandang kesehatan global, sunat perempuan sering dikritik karena dapat menimbulkan dampak buruk seperti pendarahan, infeksi, trauma psikologis, hingga kemandulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan hukum Islam dan kesehatan terkait sunat perempuan serta prevalensi praktik ini di Kabupaten Sumedang. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh agama dan tenaga medis. Penelitian ini menemukan bahwa dalam perspektif Islam, khitan perempuan dianggap sebagai praktik mulia yang dianjurkan, meskipun tidak diwajibkan. Namun, dari perspektif kesehatan, sunat perempuan tidak dianjurkan karena risikonya terhadap kesehatan dan kesejahteraan perempuan. Kedua perspektif sepakat bahwa praktik ini dapat dilakukan dengan syarat memenuhi standar yang ketat, seperti prosedur medis yang aman dan tidak menimbulkan dampak negatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa meskipun khitan perempuan memiliki landasan dalam tradisi dan agama, pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati dan hanya jika memenuhi standar medis yang ketat. Dalam konteks ini, edukasi kepada masyarakat sangat penting untuk mencegah dampak negatif dari praktik yang tidak sesuai prosedur.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025