Ganti kerugian dalam wanprestasi selama ini lebih dikenal dalam bentuk kerugian materiil, sedangkan kerugian immateriil umumnya diasosiasikan dengan perbuatan melawan hukum. Namun, perkembangan yurisprudensi di Indonesia menunjukkan bahwa kerugian immateriil kini mulai diakui dalam kasus wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak gugatan immateriil akibat wanprestasi. Melalui metode yuridis normatif, ditemukan bahwa gugatan immateriil dikabulkan bila penggugat dapat membuktikan kerugian abstrak yang dialaminya, sedangkan gugatan ditolak bila bukti tidak memadai. Penelitian ini menyoroti pentingnya pembuktian dan dinamika pertimbangan hukum serta sosiologis dalam perkara wanprestasi. Hasil dari penelitian ini kerugian immateriil dapat dikabulkan dalam kasus wanprestasi walaupun tidak diatur secara tertulis didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hakim dalam mengabulkan kerugian immateriil dalam kasus wanprestasi menggunakan pertimbangan sosiologis untuk menguatkan pertimbangan yuridis untuk mengabulkan kerugian immateriil dalam kasus wanprestasi.
Copyrights © 2025