Tindakan kekerasan seksualitas di lingkungan Pondok Pesantren selalu mendapat hambatan dalam proses penegakan hukum melalui jalur Sistem Hukum Pidana, sebagai pengajar yang membina dan mendidik anak didikannya menjadi penerus bangsa berkarakter yang memiliki kepribadian Pancasila, namun hal itu menjadi terbalik saat justru para pendidik bahkan pemilik pondok pesantren terbukti terlibat melakukan tindakan kekerasan seksualitas dengan dengan berbagi cara sehingga kejahatan tersebut terjadi. Sebagai Negara berlandaskan Pancasila dimana Pancasila sebagi sumber segala sumber hukum maka tentunya kepribadian warga negara Indonesia tercermin dalam perilakunya. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana konsep sistem Hukum yang berdasarkan hukum Pancasila dalam memberikan Perlindungan bagi anak terhadap Kekerasan seksualitas di lingkungan Pondok Pesantren dan Penegakan Hukum Pidana terhadap Kekerasan Seksualitas di lingkungn Pondok Pesantren. Hasil Penelitaian bahwa konsep hukum Pancasila Undang Undang Perlindungan Anak telah tercermin melalui kewajiban Pemerintah untuk menjamin pemenuhan Hak Anak.
Copyrights © 2025