Perilaku merokok telah meluas di berbagai lapisan sosial di seluruh dunia dan cenderung terus meningkat. Untuk mengendalikan perilaku merokok serta mengurangi paparan asap rokok terdapat, pemerintah, melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa pemerintah daerah wajib menentukan dan menerapkan KTR di wilayahnya masing-masing. Kota Jambi telah menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok sebagai langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan masyarakat melalui Perda Kota Jambi No.3 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.Puskesmas di Kota Jambi telah menerapkan Peraturan Daerah KTR, namun masih terdapat individu yang merokok di lingkungan puskesmas, yang disebabkan oleh minimnya pengetahuan, penerapan peraturan KTR serta pengawasan yang belum berjalan secara optimal.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku merokok di Puskesmas Kota Jambi.Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan deskriftif.Informan penelitian terdiri dari 29 orang yang dilakukan di 3 Instansi yakni Puskesmas, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Jambi. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan software Nvivo.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang bahaya merokok sudah baik, namun pemahaman mengenai Perda tentang KTR masih kurang. Puskesmas dan Dinas Kesehatan bekerja sama dalam upaya berhenti merokok melalui berbagai kegiatan pembinaan dan penyebaran informasi serta pengawasan oleh Satpol PP dan Puskesmas belum berjalan optimal.
Copyrights © 2025