Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) kini diwajibkan bagi semua fasilitas kesehatan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022, yang bertujuan untuk menstandarisasi pengelolaan rekam medis dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Penelitian sebelumnya menunjukkan berbagai tantangan dalam penerapan RME, namun hambatan spesifik di bawah regulasi baru, terutama di rumah sakit daerah, belum banyak diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan spesifik yang dihadapi Rumah Sakit Umum Dharma Yadnya Kota Denpasar dalam mengimplementasikan RME sesuai dengan regulasi baru tersebut. Penelitian ini menggunakan desain deskriptif kualitatif, dengan data dikumpulkan melalui wawancara dengan lima tenaga kesehatan yang dipilih secara purposive sampling. Fokus utama adalah mengidentifikasi tantangan yang berkaitan dengan kesiapan staf, kepatuhan hukum, manajemen rumah sakit, dan infrastruktur teknologi. Hasil penelitian menunjukkan adanya hambatan signifikan seperti pelatihan internal yang terbatas untuk staf, pemahaman yang kurang terhadap regulasi RME, dan gangguan teknis yang sering mengganggu pelayanan pasien. Temuan juga mengidentifikasi kesenjangan dalam kesiapan staf dan dukungan teknologi yang tidak memadai sebagai hambatan utama dalam implementasi RME yang efektif. Simpulan dari penelitian ini menunjukkan perlunya peningkatan di beberapa area kritis, termasuk memperbaiki program pelatihan staf, meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat praktik manajemen rumah sakit, dan memperbarui infrastruktur teknologi untuk mendukung implementasi RME. Peningkatan ini sangat penting untuk mengoptimalkan layanan pasien dan mencapai manfaat yang diinginkan dari adopsi RME.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025