Isu lingkungan menjadi isu yang strategis, pada pemilu 2024 masih ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengabaikan peraturan kampanye ramah lingkungan. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum memuat istilah Alat Peraga Kampanya (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Dalam Peraturan kampanye APK dan BK dilarang dipasang di tempat ibadah, jalan protokol, sarana prasarana publik hingga pepohonan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis peraturan tentang larangan memasang APK dan BK di pepohonan dan membedahnya dengan konsep green election. Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang akan melandaskan pada peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih terdapat APK yang terpasang di pohon dan menjadi sampah visual dan belum terdapat sanksi yang tegas terhadap partai atau calon yang diusung saat melanggar ketentuan peraturan KPU tentang pemasangan APK/ BK. Kesimpulan dalam penelitian ini yakni perlu adanya kampanye yang inovatif dengan memanfaatkan media sosial. Selain kampanye yang inovatif partai maupun calon dapat mengarusutamakan isu-isu lingkungan sebagai isu yang utama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025