Restorative justice adalah pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan yang terganggu akibat tindak pidana dengan fokus pada kebutuhan korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini berbeda dari pendekatan punitif tradisional yang berfokus pada penghukuman pelaku. Namun, implementasi restorative justice menghadapi berbagai tantangan, termasuk anggapan bahwa pendekatan ini hanya cocok untuk kejahatan ringan, kesulitan dalam mendapatkan partisipasi aktif dari pelaku dan korban, serta kurangnya dukungan kelembagaan dan sumber daya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan data primer dari wawancara mendalam dan observasi partisipasi, serta data sekunder dari literatur akademik dan dokumen resmi. Teknik analisis hukum juga diterapkan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kerangka hukum yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menggali tantangan dalam mencegah terulang pelanggaran pidana melalui restorative justice dan menawarkan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pendekatan ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025