Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui langkah-langkah prosesi peporae dalam upacaraperkawinan adat masyarakat suku Kamaru. Peporae adalah proses peminangan pada sebuahperkawinan. Sebelum melaksanakan perkawinan pihak laki-laki terlebih dahulu mengutus salahseorang atau bisa lebih yang dituakan untuk datang melamar secara resmi terhadap pihak keluargaperempuan. Pertunangan akan terjadi apabila pihak perempuan menyetujui.Teknik pengumpulan datayang digunakan adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Narasumber dalampenelitian ini adalah bonto (kepala adat) Kamaru, tokoh adat sebanyak 2 orang, tokoh agama 1 orang,petugas PPN (Petugas Pencatatan Nikah), tokoh masyarakat sebanyak 5 orang dan orang yang pahamtentang perkawinan pinang menurut adat Kamaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosesipeporae adalah rangkaian adat yang berkesinambungan dari kapepentu/kabombongi (menanyakanstatus perempuan gadis/janda), kapeolo (diterima atau tidak), pertunangan (bawa’ana kupa/peporae),bawa’ana komba/saraogena/taoraka (penentuan besarnya adat atau mahar yang akan dikenakansekaligus penentuan tanggal perkawinan), kajoli (tertutupnya pintu bagi laki-laki yang akanmelakukan akad nikah), kawia (perkawinan/akad nikah), pebongkasia (menginap di rumah pengantinpria/laki-laki), kapebolosi (pemberian oleh-oleh dari pihak laki-laki ke pihak perempuan).Perkawinan melalui peminangan peporae ini merupakan perkawinan yang dianggap paling baik olehmasyarakat suku Kamaru.
Copyrights © 2025