Abstrak: Pembahasan tentang matlak senantiasa muncul terkait apakah terlihatnya hilal Ramadan atau hilal Syawwal di suatu wilayah, harus diikuti pula oleh wilayah lain yang belum melihat hilal? Berdasarkan masalah tersebut, penelitian ini bertujuan membahas tentang matlak dalam perspektif fikih dan astronomi. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data dikumpulkan melalui buku dan artikel jurnal tentang matlak ditinjau dari fikih dan astronomi. Data yang terkumpul dianalisis secara desktriptif komparatif, yaitu menganalisis perbandingan matlak dalam perspektif fikih dan astronomi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Matlak menurut hisab rukyat merupakan batas daerah berdasarkan jangkauan terlihatnya hilal atau batas geografis keberlakuan hasil rukyat untuk menentukan awal dan akhir bulan-bulan hijriah. Matlak menurut astronomi adalah tempat terbit benda-benda langit (rising place). Perbedaan tersebut merupakan sesuatu yang secara aksiomatik sudah disepakati. Fakta astronomi menunjukkan bahwa keberadaan visibilitas hilal di muka bumi adalah terbatas, yang berarti bahwa pada saat rukyatul hilal pertama, tidak seluruh di muka bumi melakukan rukyat pada hari yang sama. Hal ini membawa konsekuensi hilal dapat dirukyat di suatu daerah, akan tetapi tidak dapat dirukyat di daerah yang lain. Kata kunci: Matlak, fikih, astronomi, rukyat, bulan. Abstract: Discussions about matlak always arise related to whether the Ramadan hilal or Shawwal hilal is seen in an area, should it also be followed by other regions that have not seen the Hilal? Based on these problems, this study aims to discuss matlak from the perspective of fiqh and astronomy. This research is normative. Data on mathla’ was collected through books and journal articles reviewed from the fields of fiqh and astronomy. The collected data was analysed in a comparative descriptive manner, namely analysing the comparison of matlak from the perspective of fiqh and astronomy. This study concludes that Matlak, according to hisab rukyat, is a regional boundary based on the range of visibility of the hilal or the geographical limit of the enactment of the rukyat, which results in determining the beginning and end of the hijri months. Matlak, according to astronomy, is the place where celestial bodies rise (rising place). This difference is something that has been axiomatically agreed. Astronomical facts show that the visibility of the new moon on Earth is limited, which means that at the time of the first rukyatul hilal, not all of the Earth performs rukyat on the same day. This has the consequence that the hilal can be rukyat in one area, but it cannot be rukyat in another. Keywords: Matlak, fiqh, astronomy, rukyat, moon.
Copyrights © 2024