Seorang tokoh hermeneutika bernama Muhammad Shahrour menggagas sebuah penafsiran al-Qur’an yang harus disesuaikan dengan perkembangan zaman melalui metode tradisi dan modernitas. Dengan latar belakang yang ia miliki, ia membuat teori hudu>d sebagai acuan dalam sebuah penafsiran dan penetapan hukum. sebuah persoalan yang cukup ramai diperbincangkan adalah batasan aurat bagi seorang wanita. Beberapa kalangan berpendapat bahwa pakaian yang menutup seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan bukanlah sebuah syari’at melainkan hanya sebuah tradisi yang diklaim sebagai pakaian syar’i. Muhammad Shahrour memetakan batasan aurat wanita ini dengan teori hudu>d yang ia buat. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang sistematik, penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis wacana. Hasil penelitian yang didapatkan pada konsep Muhammad Shahrour tentang batas aurat wanita ini adalah konsep dan teori yang ia gunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena teori yang digunakan adalah teori yang matematis yang digagas oleh seorang ilmuan non-muslim bernama Newton. Sebab lainnya adalah ia mengabaikan beberapa syarat penafsiran al-Qur’an seperti asba>b al-nuzu>l dan pemahamannya terkait kaidah kebahasaan juga sangat minim.
Copyrights © 2024