). Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan tentang gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi khusus bagi penerima gratifikasi yaitu Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara. Akan tetapi, UU 20/2001 tidak menyebutkan secara spesifik bahwasanya pemberian layanan seksual sebagai salah satu bentuk dari gratifikasi. Sehingga perlu adanya penambahan frasa “pemberian layanan seksual” dalam Penjelasan Pasal 12B UU 20/2011komparatif pendekatan) dan pendekatan komparatif (statutependekatan
Copyrights © 2025