Pembangunan Insfrastruktur membutuhkan biaya yang besar. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 mengamanatkan untuk mengekspolarsi mekanisme pembiayaan yang innovative guna memenuhi gap funding untuk pembangunan infrastruktur agar tidak semua pendanaan dibebankan pada Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembiayaan inovatif yang dapat dijadikan pilihan adalah Land Value Capture. Mekanisme ini dilakukan dengan memonetasi lahan yang sudah dibangun oleh pemerintah guna mendapatkan kenaikan nilai lahan dan properti dari Investasi infrastruktur dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan public yang lainnya Namun, regulasi penerapan Land Value Capture belum ada. Penelitian ini menggunakan penelitian normative yuridis untuk mencari urgensi pembentukan peraturan Land Value Capture dan melihat peluang penerapannya dalam konteks hukum di Indonesia dengan melihat best practice yang ada di Amerika Serikat guna mencari lesson learn sehingga dapat dijadikan acuan untuk pembentukan aturan Land Value Capture.
Copyrights © 2025