Intervensi kekuatan politik dalam judicial review membawa dampak yang signifikan terhadap peradilan konstitusi yang dinilai menganggu independensi hakim konstitusi dan pola penafsiran konstitusi yang sejalan dengan kekuasaan karena digunakan sebagai dalih untuk menghilangkan daya kritis terhadap produk hukum yang tidak sesuai dengan konstitusi. Di sisi lain, kekuatan politik juga membatasi akses masyarakat sipil dalam judicial review di peradilan konstitusi, sehingga berpotensi pada putusan Judicial Review yang sarat akan kepentingan politik. Hal ini dikarenakan adanya intervensi politik yang tidak diimbangi dengan prinsip independensi kehakiman dan moral, meskipun putusan yang dihasilkan membuka peluang hak konstitusional masyarakat tetapi tidak sepenuhnya berpihak pada kekuatan masyarakat sebagai penyeimbang dalam judicial review. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Judicial Review dan pengawasan masyarakat sipil yang bersinergi dalam mewujudkan putusan peradilan yang demokratis di tengah-tengah kekuatan politik yang mengintervensi peradilan konstitusi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hasilnya menunjukkan dalam judicial review yang telah diintervensi oleh kekuatan politik, akses masyarakat dalam proses judicial review telah dikendalikan oleh kepentingan politik. Oleh karena itu, pentingnya pengaturan khusus mengenai mekanisme amicus curiae dari partisipasi masyarakat merupakan bentuk kontrol demokrasi dalam negara hukum untuk memberikan pendapat sebagai pertimbangan tambahan bagi hakim yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur formal dalam judicial review. Hal ini dilakukan dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat secara aktif dan objektif dalam putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2025