Artikel ini akan membahas tentang pentngnya peraturan daerah tentang penylesaian ganti rugi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk Pembangunan demi kepentingan umum. Tujuan penelitian ini adalah Mengetahui Upaya Pemerintah Kabupaten Majene dalam penyelesaian ganti rugi pada kegiatan pengadaan tanah dan Merumuskan urgensi pembentukan Peraturan Daerah yang sesuai dengan kebijakan nasional dengan tidak mengesampingkan potensi daerah dalam rangka Penyelesaian Ganti kerugian Pengadaan tanah Untuk Kepentingan Umum Kabupaten Majene. Penelitian ini disusun menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau normatif yuridis. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan; penelitian terhadap asas-asas hukum yang berupa unsur-unsur hukum baik unsur ideal yang menghasilkan kaidah-kaidah hukum melalui filsafat hukum dan unsur nyata yang menghasilkan tata hukum tertentu; penelitian mengenai sistematika hukum dengan mengidentifikasi pengertian pokok dalam hukum seperti subyek hukum, hak dan kewajiban, dan peristiwa hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah ternyata peraturan daerah sebagai Solusi pemberian gani kerugian atas kegiatan pengadaan tanah sangat krusial dalam konteks peraturan daerah yang mengatur penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum. Kebijakan yang diusulkan melalui peraturan daerah memiliki urgensi yang tidak dapat diabaikan, terutama dalam mewujudkan tata kelola pengadaan tanah yang transparan, adil, dan efisien. Sebuah Perda yang komprehensif berfungsi tidak hanya sebagai landasan hukum, tetapi juga sebagai instrumen yang mengatur pelaksanaan pengadaan tanah secara sistematis.
Copyrights © 2025